Skip to content

Nikah masal dari Pemkot sukabumi

Belum ada Biaya Nikah? Kuy kita Ikutan Nikah Massal dari Pemkot Sukabumi

Halo guys, baru baru ini ada acara nikah masal loh dari Pemkot Sukabumi, dilansir dari website resmi Pemerintah Kota Sukabumi, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat, Erry Yuanawati mengatakan, program ini dapat diikuti oleh calon pengantin dengan mengikuti persyaratan usia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun bagi yang sebelumnya pernah menikah.

Bagian kesejahteraan rakyat sekretariat juga akan mengadakan acara nikah masal hanya untuk 260 pasangan calon pengantin yang berasal dari kategori warga yang kurang mampu.

Kemudian persyaratan adalah melampirkan salinan KTP, KK dan akta cerai bagi yang sudah pernah menikah.

Para calon pengantin yang ingin mengikuti acara nikah masal ini dapat mendaftarkan diri ke kelurahannya masing masing, kata Erry, dikutip dari laman resmi Pemkot Sukabumi, Rabu (9/3/2022).

Erry menjelaskan, dalam acara program nikah masal ini, para calon pengantin akan di berikan beberapa fasilitas, seperti edukasi pra nikah, pelayanan kesehatan danpembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK dengan status perkawinan yang baru dan akta kelahiran jika calon pengantin belum memilikinya.

“Para calon pengantin juga, bisa memilih tanggal pernikahannya sendiri dalam acara nikah masal ini” ujar Erry.

Erry menambahkan, H-10 dari tanggal pernikahan, pihaknya akan mendaftarkan calon pengantin untuk menikah di KUA.

Sementara itu, walikota Sukabumi, Ahmad Fahmi berharap, acara nikah masal ini dapat memfasilitasi warga kota Sukabumi yang ingin melaksanakan pernikahan, namun belum mempunyai biaya yang cukup untuk melaksanakannya.

“Kita juga sudah meminta dukungan dari beberapa pihak, karena akan mempengaruhi kuota (calon pengantin) yang akan di berikan untuk mengikuti acara ini” kata Fahmi, usai kegiatan sosialisasi PBB, di kelurahan karang tengah, kota Sukabumi, Rabu (9/3/2022)

Perihal kapankah acara nikah masal ini akan dilaksanakan, Fahmi mengatakan bahwa pihaknya masih belum menentukan tanggal pasti pelaksanaan kegiatan acara ini.

Rencananya ini akan menjadi rangkaian HUT kota Sukabumi nantinya, lokasi dan waktu akan di informasikan kemudian,” ungkapnya.

Berikut ini adalah persyaratan dan fasilitas kegiatan nikah masal kota Sukabumi tahun 2022:

1. Fotocopy identitas diri (KTP)

2. Fotocopy kartu keluarga (KK)

3. Surat keterangan tidak mampu (SKTM)

4. Calon pengantin minimal 19 tahun

5. Akta cerai (bagi yang sudah pernah menikah dan masih usia produktif

Fasilitas

1. Nikah gratis

2. Narasumber pelatihan pra nikah

3. Konsumsi (calon pengantin)

4. Administrasi pembuatan surat-surat pendukung

5. Pelatihan pra-nikah

6. Imunisasi/vaksin TT (untuk calon pengantin Wanita), HIV, Sipilis dan Hepatitis

7. Surat Keterangan Sehat

8. Pemberian vitamin FE

9. Pembuatan KTP dan KK (pasca pernikahan)

10. Membuat akta kelahiran gratis(untuk calon pengantin yang belum memilikinya)

11. Sembako

Jadi bagaimana guys apakah kalian tertarik untuk mengikuti acara nikah masal ini, jika kalian tertarik silahkan ikuti persyaratan dan ketentuan yang sudah kami tulis.

 

This Post Has One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top